Beberapa waktu terakhir ini pendidikan di Indonesia mendapat
angin segar karena 20 % APBN dialokasikan untuk bidang pendidikan. Hal
ini membawa dampak positif bagi pendidikan di Indonesia.
Pendidkan di Indonesia memiliki sistem yang cukup baik akan tetapi pelaksanaan di lapangan
masih jauh dari ketentuan yang berlaku. Misalnya penyelenggaraan ujian
nasional. Ujian nasional yang telah disusun sedemikian dari sekian
banyak ahli sering menemui kendala di lapangan. Banyak sekali ditemukan
hal-hal yang tidak seharusnya terjadi dan dilakukan oleh para oknum
yang berkecimpun di dunia pendidikan.
Bantuan dari pemerintah kadang belum tepat sasaran kepada siswa/i yang kurang mampu. Hal ini disebabkan karna kurangnya pengawasan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mendidik sungguh pekerjaan yang sangat berat dan melelahkan dan
memang sangat wajar jika pemerintah memberikan perhatian khusus di bidang pendidikan.
Didalam UU No.20/2003 tentang sistem pendidkan Nasional tercantum
Pengertian pendidikan“pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
Proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh
dirinya, masyarakat, banga dan negara” Namun satu pertanyaan, sudahkah
pendidikan kita seperti yang tercantum dalam UU tersebut?
0 komentar :
Posting Komentar