Selasa, 25 November 2014

Pendidikan Di Indonesia

Beberapa waktu terakhir ini pendidikan di Indonesia mendapat angin segar karena 20 % APBN dialokasikan untuk bidang pendidikan. Hal ini membawa dampak positif bagi pendidikan di Indonesia.


Pendidkan di Indonesia memiliki sistem yang cukup baik akan tetapi pelaksanaan di lapangan masih jauh dari ketentuan yang berlaku. Misalnya penyelenggaraan ujian nasional. Ujian nasional yang telah disusun sedemikian dari sekian banyak ahli  sering menemui kendala di lapangan. Banyak sekali ditemukan hal-hal yang tidak seharusnya terjadi dan dilakukan oleh para oknum yang berkecimpun di dunia pendidikan. 

Bantuan dari pemerintah kadang belum tepat sasaran kepada siswa/i yang kurang mampu. Hal ini disebabkan karna kurangnya pengawasan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mendidik sungguh pekerjaan yang sangat berat dan melelahkan dan memang sangat wajar jika pemerintah memberikan perhatian khusus di bidang pendidikan


Didalam UU No.20/2003 tentang sistem pendidkan Nasional tercantum Pengertian pendidikan“pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan Proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, banga dan negara” Namun satu pertanyaan, sudahkah pendidikan kita seperti yang tercantum dalam UU tersebut?

0 komentar :